Beranda | Artikel
Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?
Jumat, 31 Agustus 2012

Ingin Membatalkan Qadha Puasa

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Ustadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?

Dari: Nuke

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,

Pertanyaan yang sama pernah disampaikan ke lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih. Jawaban yang diberikan:

Jika seorang muslim telah melakukan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, yang bisa disimpulkan bahwa dia tidak boleh membatalkan puasanya tanpa udzur/alasan yang syar’i. Jika dia membatalkan puasa qadhanya, maka dia berdosa karena memutus ibadah wajib yang dia lakukan dan mempermainkannya. Hal ini juga dikuatkan denagn sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Hani’ radhiallahu ‘anha, yang ketika itu dia sedang puasa kemudian membatalkannya. Beliau bersabda:

أكنت تقضين شيئاً

“Apakah kamu akan mengqadhanya?”

Ummu Hani menjawab: ‘Tidak’

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

فلا يضرك إن كان تطوعاً

“Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)

Keterangna Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak masalah, jika itu puasa sunah.”

Menunjukkan bahwa jika itu puasa wajib, kemudian dibatalkan tanpa udzur maka itu akan menjadi masalah baginya, yang artinya itu berdosa.

Adapun udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasa qadhanya sama denagn udzur yang membolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, di antaranya:

1. Sakit keras, yang bisa bertambah parah jika digunakan untuk puasa atau tertunda penyembuhannya.

2. Safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya.

3. Hamil atau menyusui.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Agar Pangling Saat Menikah, Sunnah Memakai Cincin, Dialog Islam Kristen Terbaru, Meminta Maaf Dalam Islam, Doa Mendengar Orang Bersin, Niat Sholat Dzuhur Berjamaah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13449-membatalkan-puasa-qadha.html